Tinggalkan Komentar Anda

Terimakasih Sudah Berkunjung Di Kumpulan Makalah Praktis
Mohon Kritik Dan Saran yang Sifatnya Membangun, Untuk Perbaikan Tulisan Kumpulan Makalah Praktis
Cantumkan Link/alamat Web Anda Jika Ingin DiCopas
Berkomentarlah Yang Sopan dan santun
Terimakasih

Sabtu, 15 Desember 2012

Bayi Tabung Dalam Kaca Mata Islam


I.                   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Program bayi tabung dari satu sisi memang cukup membantu pasangan suami isteri (pasutri) yang mengalami gangguan kesuburan dan ingin mendapatkan keturunan. Namun di sisi yang lain, hukum bayi tabung akhirnya menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak. Khususnya reaksi dari para alim ulama yang mempertanyakan keabsahan hukum bayi tabung jika dinilai dari sudut agama.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan fatwa MUI, hukum bayi tabung sah (diperbolehkan) dengan syarat sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasutri yang sah. Sebab hal itu termasuk dalam ranah ikhtiar (usaha) yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.

C.    Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah membatasi permasalahan-permasalahan yang akan dibahas yakni:
1.      Apa pangertian bayi tabung.
2.      Sejarah bayi tabung.
3.      Dasar hukum bayi tabung.
4.      Bayi tabung menurut islam.

D.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini yaitu:
1.      Pemakalah ingin mengetahui lebih dalam mengenai pembahasan bayi tabung.
2.      Pemakalah ingin membedah, bagaimana dasar hokum islam mengenai bayi tabung.
3.      Untuk melengkapi tugas mata kuliah “Masailul Fiqhiyah”.

II.                PEMBAHASAN
A.    Pengertian Bayi Tabung (Inseminasi Buatan)
Bayi tabung adalah istilah awamnya, sedangkan dalam kedokteran dikenal dengan istilah “artificial insemination” atau inseminasi (pembuahan) buatan. Mengenai pengertian dan macamnya maka lumayan beragam, ada GIFT (Gamete intrafallopian Transfer), IVF (in Vitro fertilization), ZIFT (Zygote Intrafallopian Transfer), ICSI (Intracytoplasmic Sperm Injection).
Ringkasnya, bayi tabung intinya usaha mempertemukan sperma dan sel telur, sehingga terjadi pembuahan, baik itu di lakukan diluar rahim (disebut Inseminasi Ekternal) atau di dalam lahir (disebut Inseminasi Internal).
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Bayi tabung merupakan bayi dari hasil pembuahan di tabung. Tetapi bayi tabung itu sebenarnya adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita, dalam istilah in vitro vertilization ( IVF ). In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas dan vertilization adalah bahasa inggrisnya pembuahan. Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang matang diambil dari induk telur lalui dibuahi dengan sperma di dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embiro kecil yang terjadi dimasukan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.
Status bayi tabung ada 3 macam :
  1. Inseminasi buatan dengan sperma suami.
  2. Inseminasi buatan dengan sperma donor.
  3. Inseminasi buatan dengan model titipan.
Beberapa Negara memperbolehkan donor sperma bukan suami, dan diakui secara legal. Kerahasiaan identitas donor yang bukan suami senantiasa dijaga, untuk menghindarkan masalah dikemudian hari.

B.     Sejarah Bayi Tabung
Inggris merupakan negara yang menjadi tonggak awal sejarah bayi tabung di dunia . Di sanalah sejumlah dokter untuk pertama kalinya menggagas pelaksanaan program bayi tabung. Bayi tabung pertama yang berhasil dilahirkan dari program tersebut adalah Louise Brown yang lahir pada tahun 1978.
Sejarah bayi tabung ini berawal dari upaya untuk mendapatkan keturunan bagi pasangan suami isteri yang mengalami gangguan kesuburan. Sebelum program bayi tabung ditemukan, inseminasi buatan dikenal sebagai metode untuk menyelesaikan masalah tersebut. Inseminasi buatan dilakukan dengan menyemprotkan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim isteri dengan menggunakan bantuan alat suntik. Dengan cara ini sperma diharapkan mudah bertemu dengan sel telur. Sayangnya, tingkat keberhasilan metode inseminasi buatan hanya sebesar 15%.
Kesuksesan perdana program bayi tabung yang dilakukan secara konvensional/In Vitro Fertilization (IVF) dengan lahirnya Louise Brown membuat program ini semakin diminati oleh negara-negara di dunia. Di Indonesia, sejarah bayi tabung yang pertama dilakukan di RSAB Harapan Kita, Jakarta, pada tahun 1987. Program bayi tabung tersebut akhirnya melahirkan bayi tabung pertama di Indonesia, yakni Nugroho Karyanto pada tahun 1988. Baru setelah itu mulai banyak bermunculan kelahiran bayi tabung di Indonesia. Bahkan jumlahnya sudah mencapai 300 anak.
Kesuksesan program bayi tabung tidak begitu saja memuaskan dunia kedokteran. Upaya untuk mengukir tinta emas sejarah bayi tabung terus berlanjut. Jika selama ini masyarakat hanya mengenal satu teknik proses bayi tabung secara IVF, maka sekarang telah muncul bermacam-macam bayi tabung dengan menggunakan teknik baru yang semakin canggih daripada teknik sebelumnya. Di antaranya adalah Partial Zone Dessection (PZD) dan Subzonal Sperm Intersection (SUZI). Teknik PZD dilakukan dengan menyemprotkan sperma ke sel telur dengan membuat celah pada dinding sel telur terlebih dulu agar memudahkan kontak antara sperma dengan sel telur. Sedangkan pada teknik SUZI, sperma disuntikkan secara langsung ke dalam sel telur. Hanya saja dari sisi keberhasilan, kedua teknik ini dianggap masih belum memuaskan.
Macam-macam bayi tabung selanjutnya adalah dengan menggunakan teknik Intra Cytoplasmic Sperm Injection (ICSI). Teknik ini sangat sesuai jika diterapkan pada kasus sperma yang mutu dan jumlahnya sangat minim. Jika pada teknik IVF konvensional membutuhkan 50 ribu-100 ribu sperma untuk membuahi sel telur, maka pada teknik ICSI hanya membutuhkan satu sperma dengan kualitas bagus. Dengan bantuan pipet khusus, sperma kemudian disuntikkan ke dalam sel telur. Langkah selanjutnya juga serupa dengan teknik IVF konvensional.
Menurut dr. Subyanto DSOG dan dr. Muchsin Jaffar DSPK, tim unit infertilitas Melati, RSAB Harapan kita, di Indonesia program bayi tabung dengan menggunakan teknik ICSI sudah mulai dilakukan sejak tahun 1995. Dengan pemakaian teknik tersebut, keberhasilan bayi tabung bisa mencapai 30%-40%.
Sejarah bayi tabung nampaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Dunia kedokteran akan terus berusaha mengembangkan berbagai penelitian hingga didapatkan teknik bayi tabung yang bisa memberikan tingkat keberhasilan yang paling memuaskan.

C.    Dasar Hukum Pelaksanaan Bayi Tabung Di Indonesia
Dasar hukum pelaksanaan bayi tabung di Indonesia adalah Undang-Undang Kesehatan No. 23 Tahun 1992.
  1. Pasal 16 ayat 1 Kehamilan diluar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami istri mendapatkan keturunan.
  2. Upaya kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami istri yang sah dengan ketentuan :
3.      Hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami istri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim istri darimana ovum berasal.
4.      Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
5.      Pada sarana kesehatan tertentu. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai norma hukum, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ketentuan mengenai persyaratan penyelenggaraan kehamilan diluar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Penjelasan dari Pasal 16 tersebut jika secara medis dapat dibuktikan bahwa pasangan suami istri yang sah benar-benar tidak dapat memperoleh keturunan secara alami, pasangan suami istri tersebut dapat melakukan kehamilan diluar cara alami sebagai upaya terakhir melalui ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Pelaksanaan upaya kehamilan diluar cara alami harus dilakukan sesuai dengan norma hokum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Apabila dokter melakukan inseminasi buatan dengan donor bukan suami adalah tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara atau denda.
Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang telah memenuhi persyaratan untuk penyelenggaraan upaya kehamilan diluar cara alami dan ditunjuk oleh pemerintah.
Status anak yang dilahirkan tidak dalam ikatan perkawinan adalah anak diluar nikah. Anak diluar nikah hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Sedangkan anak yang lahir dari sewa rahim, terdapat 2 keadaan sebagai berikut :
  1. Ovum dari pemesan, sperma dari pemesan.
  2. Ovum pemesan, sperma suami.
Apabila sperma dari pemesan disebut Surrogate Mother. Setelah anak dilahirkan maka anak adalah anak sah si ibu dan suaminya. Peralihan status anak dengan adopsi.

D.    Bayi Tabung Menurut Hukum Islam
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia memutuskan :
1.      Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
2.      Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
3.      Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
4.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina.
Rasyid Ridha, pengarang Tafsir Al-Manar berpendapat bahwa yang tidak jelas halal/haramnya berdasarkan nash Al-Qur’an itu ada dua macam:
a.       Semua jenis hewan yang baik, bersih dan enak/lezat (thayyib) adalah halal.
b.      Semua hewan yang jelek, kotor dan menjijikan adalah haram. Namun kriteria baik, bersih, enak, menarik atau kotor, jelek dan menjijikan tidak ada kesepakatan ulama di dalamnya. Apakah tergantung selera dan watak masing-masing orang atau menurut ukuran yang umum.
Mengembangbiakkan dan pembibitan semua jenis hewan yang halal diperbolehkan oleh Islam, baik dengan jalan inseminasi alami (natural insemination) maupun inseminasi buatan (artificial insemination). Dasar hukum pembolehan inseminasi buatan ialah:
a.       Qiyas (analogi) dengan kasus penyerbukan kurma. Setelah Nabi Saw hijrah ke Madinah, beliau melihat penduduk Madinah melakukan pembuahan buatan (penyilangan/perkawinan) pada pohon kurma. Lalu Nabi menyarankan agar tidak usah melakukan itu. kemudian ternyata buahnya banyak yang rusak. Setelah hal itu dilaporkan pada Nabi, beliau berpesan : “lakukanlah pembuahan buatan, kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian.” Oleh karena itu, kalau inseminasi buatan pada tumbuh-tumbuhan diperbolehkan, kiranya inseminasi buatan pada hewan juga dibenarkan, karena keduanya sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia.
b.      Kaidah hukum fiqih Islam “al-ashlu fil asya’ al-ibahah hatta yadulla dalil ‘ala tahrimihi” (pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sampai ada dalil yang jelas melarangnya). Karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang secara eksplisit melarang inseminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah.
Namun mengingat risalah Islam tidak hanya mengajak umat manusia untuk beriman, beribadah dan bermuamalah di masyarakat yang baik (berlaku ihsan) sesuai dengan tuntunan Islam, tetapi Islam juga mengajak manusia untuk berakhlak yang baik terhadap Tuhan, sesama manusia dan sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup, maka patut dipersoalkan dan direnungkan, apakah melakukan inseminasi buatan pada hewan pejantan dan betina secara terus menerus dan permanen sepanjang hidupnya secara moral dapat dibenarkan? Sebab hewan juga makhluk hidup seperti manusia, mempunyai nafsu dan naluri untuk kawin guna memenuhi insting seksualnya, mencari kepuasan (sexual pleasure) dan melestarikan jenisnya di dunia.
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa mengembangbiakkan semua jenis hewan yang halal (yang hidup di darat, air dan terbang bebas di udara) diperbolehkan Islam, baik untuk dimakan maupun untuk kesejahteraan manusia. Pengembangbiakan boleh dilakukan dengan inseminasi alami maupun dengan inseminasi buatan. Inseminasi buatan pada hewan tersebut hendaknya dilakukan dengan memperhatikan nilai moral Islami sebagaimana proses bayi tabung pada manusia tetap harus menjunjung tinggi etika dan kaedah-kaedah syariah.

III.             PENUTUP
Bayi tabung adalah upaya jalan pintas untuk mempertemukan sel sperma dan sel telur diluar tubuh (in vitro fertilization). Setelah terjadi konsepsi hasil tersebut dimasukkan kembali ke dalam rahim ibu atau embrio transfer sehingga dapat tumbuh menjadi janin sebagaimana layaknya kehamilan biasa.
Sejarah bayi tabung ini berawal dari upaya untuk mendapatkan keturunan bagi pasangan suami isteri yang mengalami gangguan kesuburan. Sebelum program bayi tabung ditemukan, inseminasi buatan dikenal sebagai metode untuk menyelesaikan masalah tersebut. Inseminasi buatan dilakukan dengan menyemprotkan sejumlah cairan semen suami ke dalam rahim isteri dengan menggunakan bantuan alat suntik.
Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
Bayi tabung dari pasangan suami-isteri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan pada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dalam kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami isteri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yaitu untuk menghindarkan terjadinya perbuatan zina.

IV.             DAFTAR PUSTAKA
1.      Muchlis Usman. Kaidah Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah Pedoman Dasar Dalam Istinbat Hukum Islam, Jakarta. Raja Grafindo Persada, 1993.
2.      Prof. DR Rachmat Syafe’I, MA. Ilmu Ushul Fiqih, Bandung Pustaka Setia, 1998.
3.      Paper Dwi Iswahyuni, Kaidah-kaidah Fiqhiyah, Program Studi Timur Tengah dan Islam, Program Pascasarjana, UI, 2000.
4.      Drs. H. Mahjuddin, M.Pd.I, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: Kalam Mulia, 2000.
5.      Pro. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1997.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar