Oleh: Irvanuddin
Dipresentasikan Pada Kegiatan Perkuliahan Mata Kuliah "Manajemen Pendidikan Islam"
Tanggal 05 April 2012, Uniuversitas Al-washliyah Medan
A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang
Masalah
Dalam pandangan ajaran Islam,
segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar, tertib, dan teratur.
Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak boleh dilakukan
secara asal-asalan (Didin dan Hendri, 2003:1). Mulai dari urusan terkecil
seperti mengatur urusan Rumah Tangga sampai dengan urusan terbesar seperti
mengatur urusan sebuah negara semua itu diperlukan pengaturan yang baik, tepat
dan terarah dalam bingkai sebuah manajemen agar tujuan yang hendak dicapai bisa
diraih dan bisa selesai secara efisien dan efektif.
2.
Rumusan
Masalah
Pendidikan islam perlu
pengelolaan atau manajemen yang sebaik-baiknya, sebab jika tidak bukan hanya
gambaran negatif tentang pendidikan Islam yang ada pada masyarakat akan tetap
melekat dan sulit dihilangkan bahkan mungkin Pendidikan Islam yang hak itu akan
hancur oleh kebathilan yang dikelola dan tersusun rapi yang berada di
sekelilingnya, sebagaimana dikemukakan Ali bin Abi Thalib :”kebenaran
yang tidak terorganisir dengan rapi akan dihancurkan oleh kebathilan yang
tersusun rapi”.
3.
Batasan
Masalah
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah mempuyai batasan-batasan
sebagai berikut:
Ø Pemakalah
hanya membahas tentang pelaksanaan (activing) pendidikan islam.
Ø Pemakalah
hanya menguraikan atau membahas tentang ruang lingkup pengawasan (controlling)
pendidikan islam.
4.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah
ini antara lain sebagai berikut:
Ø Untuk
memperdalam pengetahuan tentang fungsi manajemen pendidikan islam, dalam hal
ini fungsi pelaksanaan (activing) dan pengawasan (controlling) pendidikan
islam.
Ø Untuk
menamabah khazanah keilmuan mengenai system manajemen pendidikan islam.
Ø Untuk
memenuhi tugas mata kuliah “Manajemen Pendidikan Islam”.
B.
Pembahasan
1.
Pelaksanaan
(Activing) Pendidikan Islam
“Pelaksanaan pendidikan islam merupakan kegiatan untuk
merealisasikan rencana menjadi tindakan nyata dalam rangka mencapai tujuan
pendidikan islam secara efektif dan efisien, dan akan memiliki nilai jika
dilaksanakan dengan efektif dan efisien”[1].
Dasar pelaksanaan Pendidikan Islam terutama
adalah al Qur’an dan al Hadist Firman Allah : “ Dan demikian kami wahyukan
kepadamu wahyu (al Qur’an) dengan perintah kami. Sebelumnya kamu tidaklah
mengetahui apakah iman itu, tetapi kami menjadikan al Qur’an itu cahaya yang
kami kehendaki diantara hamba-hamba kami. Dan sesungguhnya kamu
benar-benarbenar memberi petunjuk kepada jalan yang benar ( QS. Asy-Syura : 52
)” Dan
Hadis dari Nabi SAW : “ Sesungguhnya orang mu’min yang paling dicintai
oleh Allah ialah orang yang senantiasa tegak taat kepada-Nya dan memberikan
nasihat kepada hamba-Nya, sempurna akal pikirannya, serta mengamalkan
ajaran-Nya selama hayatnya, maka beruntung dan memperoleh kemenangan ia”
(al Ghazali, Ihya Ulumuddin hal. 90)”
Dari ayat dan hadis di atas tadi
dapat diambil kesimpulan :
- Bahwa al
Qur’an diturunkan kepada umat manusia untuk memberi petunjuk kearah jalan
hidup yang lurus dalam arti memberi bimbingan dan petunjuk kearah jalan
yang diridloi Allah SWT.
- Menurut
Hadist Nabi, bahwa diantara sifat orang mukmin ialah saling menasihati
untuk mengamalkan ajaran Allah, yang dapat diformulasikan sebagai usaha
atau dalam bentuk pendidikan Islam.
- Al Qur’an
dan Hadist tersebut menerangkan bahwa nabi adalah benar-benar pemberi
petunjuk kepada jalan yang lurus, sehingga beliau memerintahkan kepada
umatnya agar saling memberi petunjuk, memberikan bimbingan, penyuluhan,
dan pendidikan Islam. Bagi umat Islam maka dasar agama Islam merupakan
fondasi utama keharusan berlangsungnya pendidikan. Karena ajaran Islam
bersifat universal yang kandungannya sudah tercakup seluruh aspek
kehidupan ini.
Pendidikan dalam arti umum mencakup segala
usaha dan perbuatan dari generasi tua untuk mengalihkan pengalamannya,
pengetahuannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada generasi muda untuk
memungkinkannya melakukan fungsi hidupnya dalam pergaulan bersama, dengan
sebaik-baiknya. Corak pendidikan itu erat hubungannya dengan corak penghidupan,
karenanya jika corak penghidupan itu berubah, berubah pulalah corak
pendidikannya, agar si anak siap untuk memasuki lapangan penghidupan itu.
Pendidikan itu memang suatu usaha yang sangat sulit dan rumit, dan memakan
waktu yang cukup banyak dan lama, terutama sekali dimasa modern dewasa ini.
Dalam pelaksanan pendidikan islam ini juga
harus dibarengi dengan pengarahan, hal ini bertujuan untuk memuluskan
dalam pencapaian tujuan yang akan dicapai.
“Pengarahan adalah proses memberikan bimbingan
kepada rekan kerja sehingga mereka menjadi pegawai yang berpengetahuan dan akan bekerja efektif
menuju sasaran yang telah ditetapkan sebelumnya”[2].
Di dalam fungsi pengarahan terdapat empat
komponen, yaitu pengarah, yang diberi pengarahan, isi pengarahan, dan metode
pengarahan. Pengarah adalah orang yang memberikan pengarahan berupa
perintah, larangan, dan bimbingan. Yang diberipengarahan adalah orang yang
diinginkan dapat merealisasikan pengarahan. Isi pengarahan adalah sesuatu yang
disampaikan pengarah baik berupa perintah, larangan, maupun bimbingan.
Sedangkan metode pengarahan adalah sistem komunikasi antara pengarah dan yang
diberi pengarahan.
Dalam manajemen pendidikan Islam, agar isi
pengarahan yang diberikan kepada orang yang diberi pengarahan dapat
dilaksanakan dengan baik maka seorang pengarah setidaknya harus memperhatikan
beberapa prinsip berikut, yaitu : Keteladanan, konsistensi, keterbukaan,
kelembutan, dan kebijakan. Isi pengarahan baik yang berupa perintah, larangan,
maupun bimbingan hendaknya tidak memberatkan dan diluar kemampuan sipenerima
arahan, sebab jika hal itu terjadi maka jangan berharap isi pengarahan itu
dapat dilaksanakan dengan baik oleh sipenerima pengarahan.
Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa fungsi pelaksanaan
dan pengarahan dalam manajemen pendidikan Islam harus ada keseimbangan antar
kedua fungsi tersebut. Hal ini bertujuan untuk melancarkan proses bimbingan
yang didasari prinsip-prinsip religius kepada rekan kerja atau para anggota,
sehingga orang tersebut mau melaksanakan tugasnya dengan sungguh- sungguh dan
bersemangat disertai keikhlasan yang sangat mendalam.
2.
Pengawasan (Controlling)
Pendidikan Islam
Dalam lembaga pendidikan, baik lembaga
pendidikan umum ataupun pendidikan islam pengawasan mempunyai peran penting. Sebab
dengan adanya pengawasan dapat diketahui hasil dari pelaksanaan pekerjaan, apa
sesuai dengan rencana dan standar yang sudah ditentukan atau tidak.
Menurut Murdick mengatakan bahwa pengawasan
merupakan proses dasar yang secara esensial tetap diperlukan
bagaimana luasnya dan rumitnya suatu organisasi. Sedang menurut faham klasik,
pengawasan adalah suatu proses yang bersifat memaksa-maksa agar kegiatan
pelaksanaan dapat disesuaikan dengan rencana yang sudah ditetapkan. (Nanang Fattah,
Drs. 1996 :102).
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer
dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang
direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi
yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang
diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan
perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan
terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”[3].
Pengawasan adalah
keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan guna menjamin bahwa berbagai kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan sebelumnya.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa pengawasan diselenggarakan pada waktu
kegiatan sedang berlangsung.
Pengawasan juga sebagai alat untuk memantau dan menilai perencanaan dan pelaksanaan, apa
ada kesalahan dan penyimpangan, untuk kemudian dilakukan perbaikan serta
mencegah supaya tidak terulang lagi kesalahan dan penyimpangan. Jadi dapat
penulis simpulkan, bahwa pengawasan adalah tindakan atau proses kegiatan untuk
mengontrol dan menilai terhadap pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan
rencana yang sudah ditentukan atau ditetapka.
Pengawasan adalah suatu
upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk
merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual
dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi
suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang
diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan
telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan
atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu
perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh
manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Pengawasan pada dasarnya
diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau
penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat
membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang
telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan
tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi
mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat
mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana
penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian
sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di
mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari
pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen,
pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari
segi pendidikan, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
“pengawasan atas
pelaksanaan seluruh kegiatan dalam lembaga pendidikan islam yang diperiksa
untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan
rencana”
Atau
“suatu usaha agar
suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan,
dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan
hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat
dilakukan tindakan perbaikannya”[4].
Sasaran pengawasan adalah
temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target.
Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
1.
Mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan.
2.
Menyarankan agar ditekan adanya pemborosan.
3.
Mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
Pengawasan dalam pendidikan Islam merupakan
kegiatan yang dilakukan secara berkelanjutan dalam rangka menjamin
terlaksananya kegiatan dengan konsisten, baik material maupun spiritual. Pengawasan
dalam pendidikan Islam tidak hanya mengedepankan hal-hal yang bersifat materil
saja,tetapi juga mementingkan hal-hal yang bersifat spiritual. Hal ini yang
secara signifikan membedakan antara pengawasan dalam konsep Islam dengan konsep
sekuler yang hanya melakukan pengawasan bersifat materil dan tanpa melibat
Allah Swt sebagai pengawas utama.
Menurut Ramayulis pengawasan dalam pendidikan
Islam mempunyai karakteristik sebagai berikut: pengawasan
bersifat material dan spiritual, monitoring bukan hanya manajer, tetapi juga
Allah Swt, menggunakan metode yang manusiawi yang menjunjung martabat manusia.
Dengan karakterisrik tersebut dapat dipahami bahwa pelaksana berbagai perencaan
yang telah disepakati akan bertanggung jawab kepada manajernya dan Allah
sebagai pengawas yang Maha Mengetahui. Di sisi lain pengawasan dalam
konsep Islam lebih mengutamakan menggunakan pendekatan.
3.
Teknik-Teknik Pengawasan Pendidikan Islam
Untuk mengetahui lebih
jelas apakah penyelenggaraan berbagai kegiatan sesuai dengan rencana atau
tidak, maka dari itu kita perlu mengamati jalannya kegiatan tersebut. Adapun
teknik yang dapat digunakan antara lain adalah:
Pertama: pengamatan
langsung oleh atasan untuk melihat sendiri bagaimana caranya para petugas
menyelenggarakan kegiatan dan menyelesaikan tugasnya.
Kedua: melalui laporan baik lisan
maupun tulisan dari yang mengawasi secara langsung kegiatan para
bawahannya.
Ketiga: wawancara. “Wawancara dengan para penyelenggara berbagai kegiatanpun dapat dilakukan
dalam rangka pengawasan”[5].
4.
Jenis-Jenis Pengawasan Pendidikan Islam
Pada dasarnya ada beberapa
jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah
pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan
lembaga pendidikan yang bersangkutan. Pengawasan dalam bentuk ini dapat
dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung. Pengawasan ekstern adalah
pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar lembaga
pendidikan.
2.
Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih
dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum
kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.”
Lazimnya, pengawasan ini dilakukan dalam sebuah lembaga pendidikan dengan maksud
untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan kegiatan untuk mencapai
tujuan yang ingin dicapai. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar
sistem pelaksanaan dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan
preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan
langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi
lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan
represif adalah pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah
kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir
tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan
laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk
mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.
3.
Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif)
dilakukan sebagai bentuk pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang
bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan
pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung
jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.
5.
Proses Pengawasan
Pendidikan Islam
Dalam melakukan pengawasan
perlu diperhatikan proses pengawasan yang terdiri dari tiga tahap yaitu:
1.
Menetapkan standar-standar pelaksanaan
pekerjaan maksudnya adalah menentukan kriteria-kriteria untuk mengukur
pelaksanaan suatu pekerjaan yang terdapat dalam lembaga pendidikan.
2.
Pengukuran hasil atau pelaksanaan pekerjaan
maksudnya adalah aktivitas atau pekerjaan yang sedang dan telah dilaksanakan
diukur berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam perencanaan.
3.
Menentukan kesenjangan antara pelaksanaan
dengan standar rencana. Dalam melakukan pengawasan hendaknya mengoreksi atau
meneliti, apakah terdapat penyimpangan atau tidak, kalu memang menemukan
penyimpangan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan standar dan rencana maka
diusahakan ada perbaikan.
Dalam proses pengawasan
terdapat beberapa unsur yang perlu mendapat perhatian yaitu:
1. Unsur proses
yaitu usaha yang bersifat kontinyu terhadap suatu tindakan yang dimiliki dari
pelaksanaan suatu rencana sampai dengan hasil akhir yang diharapkan.
2.
Ukuran atau standarisasi dari pengawasan.
3.
Tehnik-tehnik pengawasan yaitu cara-cara yang
digunakan untuk melakukan pengawasan atau juga pendekatan-pendekatan yang
diambil untuk menyelesaikan suatu masalah.
C.
Penutup
Manajemen Pendidikan Islam adalah
proses pemanfaatan semua sumber daya yang dimiliki (ummat Islam, lembaga
pendidikan atau lainnya) baik perangkat keras maupun lunak. Pemanfaatan
tersebut dilakukan melalui kerjasama dengan orang lain secara efektif, efisien,
dan produktif untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan baik di dunia maupun
di akhirat.
“Pelaksanaan pendidikan islam merupakan kegiatan untuk merealisasikan
rencana menjadi tindakan nyata dalam rangka mencapai tujuan pendidikan islam
secara efektif dan efisien, dan akan memiliki nilai jika dilaksanakan dengan
efektif dan efisien”.
Pengawasan adalah
keseluruhan upaya pengamatan pelaksanaan kegiatan guna menjamin bahwa berbagai kegiatan tersebut sesuai dengan rencana yang telah di tetapkan sebelumnya.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa pengawasan diselenggarakan pada waktu
kegiatan sedang berlangsung.
Bila Para Manajer dalam
pendidikan Islam telah bisa melaksanakan tugasnya dengan tepat seuai dengan
fungsi manajemen di atas, terhindar dari semua ungkupan sumir yang menyatakan
bahwa lembaga pendidikan Islam dikelola dengan manajemen yang asal-asalan tanpa
tujuan yang tepat. Maka tidak akan ada lagi lembaga pendidikan Islam yang
ketinggalan Zaman, tidak teroganisir dengan rapi, dan tidak memiliki sisten
kontrol yang sesuai.
D.
Daftar Pustaka
Ø
Fatah, Nanang, “Landasan
Manajemen Pendidikan”, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004.
Ø
Atmodiwirio,
Soebagio, “Manajemen Pendidikan Indonesia”, Jakarta: PT.
Ardadizya, 2005.
Ø
Sondang P.
Siagian, “Manajemen Strategi”. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.
Ø
Siswanto “Pengantar Manajemen”. Bandung: Bumi
Aksara. 2005.
Ø www.google.com dalam
penelusuran “Fungsi Manajemen Pendidikan Islam” pada tanggal 27 Maret
2012, pukul 22:15 WIB.
[1] Fatah, Nanang, “Landasan
Manajemen Pendidikan”, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004, hal 37
[2] Atmodiwirio,
Soebagio, “Manajemen Pendidikan Indonesia”, Jakarta:
PT. Ardadizya, 2005. Hal 78
[3] Sondang
P. Siagian, “Manajemen Strategi”. Jakarta: Bumi Aksara, 2000 hal 257
[4] Siswanto
“Pengantar Manajemen”. Bandung: Bumi
Aksara. 2005, hal 76
[5] Sondang
P. Siagian, op cit h 259
Tidak ada komentar:
Posting Komentar