A.
Pendahuluan
1.
Latar Belakang Masalah
Pendidikan
merupakan salah satu metoda yang paling fundamental dalam mendorong kemajuan
sosial dan reformasi. Artinya, pendidikan menjadi suatu kunci utama untuk
mencapai kesejahteraan sosial dalam suatu peradaban manusia. Indonesia adalah
negara dengan jumlah penduduk mencapai ± 250 juta jiwa seharusnya mampu
melihat masyarakat sebagai potensi.
“Pembukaan
UUD RI 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan
kehidupan bangsa. Artinya sistem pendidikan nasional yang ada harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan
berkesinambungan”[1].
2.
Rumusan Dan Batasan Masalah
Setelah
67 tahun Indonesia merdeka apakah pendidikan di Indonesia sudah cukup baik?
Nyatanya bangsa ini belum bisa terlepas dari belenggu kebodohan dan kemiskinan.
“Secara konstitusional, hak atas pendidikan telah terjamin oleh negara dengan
baik”[2].
Namun pada kenyataannya, sulit untuk mengatakan bahwa negara telah memenuhi
kewajibannya tersebut. Persoalan-persoalan mendasar seperti akses terhadap
pendidikan, tingginya angka putus sekolah dan minimnya sarana sekolah masih
menjadi isu utama bagi dunia pendidikan kita.
Adapun
batasan masalah dalam penulisan maklah ini antara lain:
Ø Pengertian pendidikan dalam peraturan perundang-undangan.
Ø Maksud dan tujuan diberlakukanya undang-undang dalam dunia
pendidikan.
Ø Manfaat diberlakukanya undang-undang dalam dunia pendidikan.
3.
Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
Ø Pemakalah ingin mengetahui tentang system pendidikan dalam
perundang-undangan.
Ø Pemakalah ingin menganalisa gejala-gejala yang timbul didalam dunia
pendidikan.
Ø Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Etika Pendidikan”.
B.
Pembahasan
1.
Pengertian Pendidikan Dalam Peraturan Perundangan
“Pendidikan
adalah kegiatan untuk meningkatkan keterampilan pengetahuan peserta didik agar
mereka mampu menghidupi dirinya sendiri, hidup bermakna, dan mampu memuliakan
kehidupan”[3].
Intinya pendidikan adalah mengubah karakter peserta didik agar sesuai dengan
karakter sistem sosial yang berlaku. Peserta didik harus dibina dan dibimbing
untuk meningkatkan keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge),
dan kearifan (wisdom). Untuk mewujudkannya, pendidikan harus
profesional, artinya pendidikan harus ditingkatkan keterampilan dan pengetahuan
agar kompetensinya meningkat pada bidang pembelajaran (teaching),
pelatihan (training), dan pendidikan (educating).
Dalam
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3
menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Selain
itu, pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31,
ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
2.
Maksud Dan Tujuan Diberlakukanya Undang-undang Dalam
Dunia Pendidikan
Serangkaian Peraturan perundangan pendidikan,
jelas menempatkan pendidikan sebagai hak konstitusional setiap warga negara
Indonesia. Artinya, hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan
dijamin pemenuhannya oleh konstitusi (vide pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945).
Konsekuensinya, terdapat kewajiban mutlak dari negara untuk memenuhi hak
tersebut.
Hal tersebut di perkuat dengan usaha baik
Indonesia yang sudah meratifikasi Kovenan Ekosob yang menyatakan pada pasal 13
ayat 2 e yang menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi juga harus tersedia bagi
semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak,
khususnya melalui pengadaan pendidikan yang cuma-Cuma secara bertahap.
Kovenan Ekosob ini bersifat mengikat sehingga
Negara pun harus mematuhi segala peraturan yang ada di dalamnya layaknya
kepatuhan terhadap Undang-undang yang dibuat DPR dan Pemerintah. Maka,
pemenuhan penyediaan pendidikan yang non diskriminatif wajib
untuk dilakukan pemerintah walau dengan dalih apapun.
Berdasarkan pasal 31 ayat 3 UUD RI 1945, disebutkan bahwa
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional,
yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Sehubungan
dengan itu maka untuk mengatur sistem pendidikan nasional, DPR menyusun UU yang
dinamakan UU Pendidikan Tinggi.
Namun, dalam situasi rakyat tengah
terbelenggu kemiskinan dan penderitaan yang hebat, pemerintah tidak hentinya
melahirkan berbagai kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat. Dalam
berbagai kenyataan, pemerintah justru sibuk mencari berbagai formulasi dalam
mensukseskan skema penghisapan imperialisme (Kapitalisme monopoli) didalam
negeri. Pendidikan yang menjadi faktor pendorong bagi kemajuan tenaga produktif
dan peradaban menuju masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan, berdaulat juga
tidak terlepas dari berbagai skema yang akan memuluskan kepentingan dan
pelayanan setianya terhadap imperilisme. Kenyataannya, alih-alih akan membawa
perubahan bagi kemajuan tenaga produktif di Indonesia, pendidikan justeru dijadikan
sebagai penguat legitimasi bagi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi,
politik yang anti rakyat.
“Dalam situasi demikian, dengan
kondisi pendidikan yang semakin kehilangan arah, tidak terjangkau dan tidak
mampu menjawab persoalan rakyat, pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan
sebagai upaya untuk melepaskan tanggungjawabnya atas pendidikan”[4].
Secara khusus dalam pendidikan tinggi, Pemerintahkembali memaksakan kehendaknya
untuk melakukan liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi melalui rancangan
Undang-undang pendidikan tinggi (RUU PT) yang sarat dengan berbagai
kepentingan.
3. Manfaat Diberlakukanya Undang-undang Dalam Dunia Pendidikan
Guna mencapai
pendidikan yang bermutu, beradab, dan yang dapat memanusiakan manusia perlu
memperhatikan prinsip pendidikan sepanjang hayat (lifelong education) dan
memperhatikan empat pilar (sendi) pendidikan, yakni (1) learning
to know (belajar untuk mengetahui), (2) learning
to do (belajar dengan berbuat), (3)
learning to be (belajar menjadi seseorang), dan (4) learning to live together with to live
others (belajar hidup bersama) dalam pelaksanaannya. Sebab, dengan
mengaktualisasikan empat pilar dan prinsip-rpinsip pendidikan sepanjang hayat
maka proses pendidikan akan mendapatkan perolehan berupa pengetahuan,
keterampilan, dan penanaman sikap diri manusia (karakter kebangsaan) secara
berkualitas yang berguna bagi kehidupannya.
Pemerintah Indonesia secara berkelanjutan mengupayakan
terwujudnya pendidikan berkualitas. Upaya itu, salah satunya dilakukan melalui
kajian analitis-kritis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam
mengawal dan menjawab perkembangan pendidikan nasional di masa depan.
Pemerintah Indonesia dalam upaya menjawab tantangan tersebut telah menetapkan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas)[5]
dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) sehingga pengelolaan dan
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berbentuk desentralisasi dapat
diwujudkan bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah secara harmonis dan
berkeadilan yang bermanfaat untuk seluruh bangsa Indonesia dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C. PENUTUP
1. Kesimpulan
Pendidikan adalah kegiatan untuk
meningkatkan keterampilan pengetahuan peserta didik agar mereka mampu
menghidupi dirinya sendiri, hidup bermakna, dan mampu memuliakan kehidupan.
Dalam
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3
menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Selain
itu, pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31,
ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan
menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.
2.
Saran
Dalam
penulisan makalah ini, pemakalah mempunyai saran antara lain:
Ø Sistem pendidikan yang ada di Indonesia sudah cukup baik, namun
yang belum baik adalah individu ,manajemen atau juga tenaga pendidiknya, karena
itu kita sebagai calon tenaga atau manajer dunia pendidikan harus memahami
tentang etika-etika yang ada dalam dunia pendidikan.
Ø Sebagai mahasiswa atau calon penggerak perubahan, kita harus mampu
meluruskan budaya-budaya buruk yang ada di dunia pendidikan Indonesia sehingga
bisa lebih terarah dan terorganisir dengan baik.
D. Daftar Pustaka
Ø Joesoef, Daoed. “Pembaharuan Pendidikan dan
Pikiran”, dalam Sularto ( ed ). “Masyarakat Warga dan Pergulatan
Demokrasi: Antara Cita dan Fakta”. Jakarta: Kompas 2000.
Ø Muhadjir, Noeng. “Ilmu Pendidikan dan Perubahan
Social: Suatu Teori Pendidikan”. Yogyakarta: Reka Sarasih, 1987.
Ø Suyanto dan Djihan Hisyam, 2000. Refleksi dan
Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium III. Yogyakarta: Adicita
Karya Nusa, 2000.
Ø Lihat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.
[1]
Lihat: konsideran huruf (c)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
[2]
Joesoef, Daoed. “Pembaharuan
Pendidikan dan Pikiran”, dalam Sularto ( ed .). “Masyarakat Warga dan
Pergulatan Demokrasi: Antara Cita dan Fakta”. Jakarta: Kompas 2000.
[3]
Muhadjir, Noeng. “Ilmu
Pendidikan dan Perubahan Social: Suatu Teori Pendidikan”. Yogyakarta: Reka
Sarasih, 1987 hal 31.
[4]
Suyanto dan Djihan
Hisyam, 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium
III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2000 hal 42
[5] Lihat UU sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar