Tinggalkan Komentar Anda

Terimakasih Sudah Berkunjung Di Kumpulan Makalah Praktis
Mohon Kritik Dan Saran yang Sifatnya Membangun, Untuk Perbaikan Tulisan Kumpulan Makalah Praktis
Cantumkan Link/alamat Web Anda Jika Ingin DiCopas
Berkomentarlah Yang Sopan dan santun
Terimakasih

Jumat, 05 Oktober 2012

Pendidikan Dalam Peraturan Perundang-undangan


A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu metoda yang paling fundamental dalam mendorong kemajuan sosial dan reformasi. Artinya, pendidikan menjadi suatu kunci utama untuk mencapai kesejahteraan sosial dalam suatu peradaban manusia. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk mencapai  ± 250 juta jiwa seharusnya mampu melihat masyarakat sebagai potensi.
“Pembukaan UUD RI 1945 menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya sistem pendidikan nasional  yang ada harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan”[1].

2.      Rumusan Dan Batasan Masalah
Setelah 67 tahun Indonesia merdeka apakah pendidikan di Indonesia sudah cukup baik? Nyatanya bangsa ini belum bisa terlepas dari belenggu kebodohan dan kemiskinan. “Secara konstitusional, hak atas pendidikan telah terjamin oleh negara dengan baik”[2]. Namun pada kenyataannya, sulit untuk mengatakan bahwa negara telah memenuhi kewajibannya tersebut. Persoalan-persoalan mendasar seperti akses terhadap pendidikan, tingginya angka putus sekolah dan minimnya sarana sekolah masih menjadi isu utama bagi dunia pendidikan kita.
Adapun batasan masalah dalam penulisan maklah ini antara lain:
Ø  Pengertian pendidikan dalam peraturan perundang-undangan.
Ø  Maksud dan tujuan diberlakukanya undang-undang dalam dunia pendidikan.
Ø  Manfaat diberlakukanya undang-undang dalam dunia pendidikan.

3.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini antara lain:
Ø  Pemakalah ingin mengetahui tentang system pendidikan dalam perundang-undangan.
Ø  Pemakalah ingin menganalisa gejala-gejala yang timbul didalam dunia pendidikan.
Ø  Untuk memenuhi tugas mata kuliah “Etika Pendidikan”.

B.     Pembahasan
1.      Pengertian Pendidikan Dalam Peraturan Perundangan
“Pendidikan adalah kegiatan untuk meningkatkan keterampilan pengetahuan peserta didik agar mereka mampu menghidupi dirinya sendiri, hidup bermakna, dan mampu memuliakan kehidupan”[3]. Intinya pendidikan adalah mengubah karakter peserta didik agar sesuai dengan karakter sistem sosial yang berlaku. Peserta didik harus dibina dan dibimbing untuk meningkatkan keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge), dan kearifan (wisdom). Untuk mewujudkannya, pendidikan harus profesional, artinya pendidikan harus ditingkatkan keterampilan dan pengetahuan agar kompetensinya meningkat pada bidang pembelajaran (teaching), pelatihan (training), dan pendidikan (educating).
Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Selain itu, pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

2.      Maksud  Dan Tujuan Diberlakukanya Undang-undang Dalam Dunia Pendidikan
Serangkaian Peraturan perundangan pendidikan, jelas menempatkan pendidikan sebagai hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Artinya, hak warga negara Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dijamin pemenuhannya oleh konstitusi (vide pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945). Konsekuensinya, terdapat kewajiban mutlak dari negara untuk memenuhi hak tersebut.
Hal tersebut di perkuat dengan usaha baik Indonesia yang sudah meratifikasi Kovenan Ekosob yang menyatakan pada pasal 13 ayat 2 e yang menyebutkan bahwa Pendidikan Tinggi juga harus tersedia bagi semua orang secara merata atas dasar kemampuan, dengan segala cara yang layak, khususnya melalui pengadaan pendidikan yang cuma-Cuma secara bertahap.
Kovenan Ekosob ini bersifat mengikat sehingga Negara pun harus mematuhi segala peraturan yang ada di dalamnya layaknya kepatuhan terhadap Undang-undang yang dibuat DPR dan Pemerintah. Maka, pemenuhan penyediaan pendidikan yang non diskriminatif wajib untuk dilakukan pemerintah walau dengan dalih apapun.
Berdasarkan pasal 31 ayat 3 UUD RI 1945, disebutkan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”. Sehubungan dengan itu maka untuk mengatur sistem pendidikan nasional, DPR menyusun UU yang dinamakan UU Pendidikan Tinggi.
Namun, dalam situasi rakyat tengah terbelenggu kemiskinan dan penderitaan yang hebat, pemerintah tidak hentinya melahirkan berbagai kebijakan yang semakin menyengsarakan rakyat. Dalam berbagai kenyataan, pemerintah justru sibuk mencari berbagai formulasi dalam mensukseskan skema penghisapan imperialisme (Kapitalisme monopoli) didalam negeri. Pendidikan yang menjadi faktor pendorong bagi kemajuan tenaga produktif dan peradaban menuju masyarakat yang sejahtera, berkeadilan dan, berdaulat juga tidak terlepas dari berbagai skema yang akan memuluskan kepentingan dan pelayanan setianya terhadap imperilisme. Kenyataannya, alih-alih akan membawa perubahan bagi kemajuan tenaga produktif di Indonesia, pendidikan justeru dijadikan sebagai penguat legitimasi bagi pemerintah untuk mempertahankan sistem ekonomi, politik yang anti rakyat. 
“Dalam situasi demikian, dengan kondisi pendidikan yang semakin kehilangan arah, tidak terjangkau dan tidak mampu menjawab persoalan rakyat, pemerintah telah melahirkan berbagai kebijakan sebagai upaya untuk melepaskan tanggungjawabnya atas pendidikan”[4]. Secara khusus dalam pendidikan tinggi, Pemerintahkembali memaksakan kehendaknya untuk melakukan liberalisasi, privatisasi dan komersialisasi melalui rancangan Undang-undang pendidikan tinggi (RUU PT) yang sarat dengan berbagai kepentingan. 

3.      Manfaat Diberlakukanya Undang-undang Dalam Dunia Pendidikan
Guna  mencapai pendidikan yang bermutu, beradab, dan yang dapat memanusiakan manusia perlu memperhatikan prinsip pendidikan sepanjang hayat (lifelong education)  dan memperhatikan empat pilar (sendi) pendidikan, yakni  (1) learning to know (belajar untuk mengetahui), (2) learning to do (belajar dengan berbuat), (3) learning to be (belajar menjadi seseorang), dan (4) learning to live together with to live  others (belajar hidup bersama) dalam pelaksanaannya. Sebab, dengan mengaktualisasikan empat pilar dan prinsip-rpinsip pendidikan sepanjang hayat maka proses pendidikan akan mendapatkan perolehan berupa pengetahuan, keterampilan, dan penanaman sikap diri manusia (karakter kebangsaan) secara berkualitas yang berguna bagi kehidupannya.
Pemerintah Indonesia secara berkelanjutan mengupayakan terwujudnya pendidikan berkualitas. Upaya itu, salah satunya dilakukan melalui kajian analitis-kritis dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawal dan menjawab perkembangan pendidikan nasional di masa depan. Pemerintah Indonesia dalam upaya menjawab tantangan tersebut telah menetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas)[5] dan Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemerintahan Daerah) sehingga pengelolaan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang berbentuk desentralisasi dapat diwujudkan bersama-sama antara pemerintah pusat dan daerah secara harmonis dan berkeadilan yang bermanfaat untuk seluruh bangsa Indonesia dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

C.    PENUTUP
1.      Kesimpulan
Pendidikan adalah kegiatan untuk meningkatkan keterampilan pengetahuan peserta didik agar mereka mampu menghidupi dirinya sendiri, hidup bermakna, dan mampu memuliakan kehidupan.
Dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 3 menyebutkan bahwa “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Selain itu, pada UUD 1945 pasal 1 ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”.

2.      Saran
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah mempunyai saran antara lain:
Ø  Sistem pendidikan yang ada di Indonesia sudah cukup baik, namun yang belum baik adalah individu ,manajemen atau juga tenaga pendidiknya, karena itu kita sebagai calon tenaga atau manajer dunia pendidikan harus memahami tentang etika-etika yang ada dalam dunia pendidikan.
Ø  Sebagai mahasiswa atau calon penggerak perubahan, kita harus mampu meluruskan budaya-budaya buruk yang ada di dunia pendidikan Indonesia sehingga bisa lebih terarah dan terorganisir dengan baik.

D.    Daftar Pustaka
Ø  Joesoef, Daoed. “Pembaharuan Pendidikan dan Pikiran”, dalam Sularto ( ed ). “Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi: Antara Cita dan Fakta”. Jakarta: Kompas 2000.
Ø  Muhadjir, Noeng. “Ilmu Pendidikan dan Perubahan Social: Suatu Teori Pendidikan”. Yogyakarta: Reka Sarasih, 1987.
Ø  Suyanto dan Djihan Hisyam, 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2000.
Ø  Lihat UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.



[1]          Lihat: konsideran huruf (c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
[2]         Joesoef, Daoed. “Pembaharuan Pendidikan dan Pikiran”, dalam Sularto ( ed .). “Masyarakat Warga dan Pergulatan Demokrasi: Antara Cita dan Fakta”. Jakarta: Kompas 2000.
[3]    Muhadjir, Noeng. “Ilmu Pendidikan dan Perubahan Social: Suatu Teori Pendidikan”. Yogyakarta: Reka Sarasih, 1987 hal 31.
[4]     Suyanto dan Djihan Hisyam, 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Melenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa, 2000 hal 42
[5]         Lihat UU sisdiknas No. 20 Tahun 2003

Tidak ada komentar:

Posting Komentar