BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
memiliki wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara-Negara lain, yang
terbentang dari Sabang sampai Marauke. Letak Geografis NKRI diapit oleh dua
Benua (Asia dan Australia) dan dua Samudera (Pasifik dan Hindia). Indonesia
terletak diantara 60LU-110 LS dan 950 BT-1410 BT.
Di Indonesia terdapat dua musim yaitu musim hujan dan musim kemarau.
Sebagai Negara yang memiliki wilayah luas,
Indonesia mempunyai lebih dari 300 suku. Suku-Suku tersebut, sebagian masih tinggal
di Pedalaman dan sebagian lagi sudah tinggal di Perkotaan. Hal ini juga
menunjukkan bahwa NKRI disebut Negara Multicultural yaitu Negara yang memiliki
banyak suku, yang mempunyai berbagai bahasa, adat, keyakinan bahkan kesenian.
Sehingga hal inipun yang menunjukkan bahwa rakyat Indonesia mempunyai mata
pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda. Karena hal-hal tersebutlah
membuat rakyat Indonesia harus mempelajari Wawasan Nusantara sebagai bukti
cinta kepada tanah air.
B. Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalahnya, yaitu :
1.
Bagaimana Ajaran Wawasan Nasional Indonesia?
2.
Bagaimana Latar Belakang Filosofis Wawasan
Nusantara?
3.
Apa Hakikat dan Implementasi Wawasan Nusantara?
4.
Apa Landasan Wawasan Nusantara?
5.
Bagaimana Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan
Nusantara?
6.
Bagaimana Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan
Nusantara?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan penulisan Makalah ini, antara
lain:
1.
Untuk mengetahui ajaran Wawasan Nasional
Indonesia
2.
Untuk mengetahui latar belakang filosofis
Wawasan Nusantara
3.
Untuk mengetahui hakikat dan implementasi
Wawasan Nusantara
4.
Untuk mengetahui landasan Wawasan Nusantara
5.
Untuk mengetahui kedudukan, fungsi dan tujuan
Wawasan Nusantara
6.
Untuk mengetahui pemasyarakatan dan sosialisasi
Wawasan Nusantara
7.
Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “Kwiraan”.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Ajaran Wawasan
Nasional Indonesia
Sebelum membahas Wawasan Nusantara, penulis
terlebih dahulu akan menjelaskan tentang Wawasan Nasional. Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (Edisi II, 1994) Wawasan berasal dari kata mawas atau mewawas
yang memiliki arti meneliti, meninjau, mengamati dan memandang. Dengan
adanya imbuhan “an” secara harfiah Wawasan berarti cara penglihatan, cara
tinjau ataupun cara pandang. Sedangkan yang dimaksud Nasional adalah
berkenaan dengan suatu bangsa. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wawasan
Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan
lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan
interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan Nasional (termasuk lokal dan
propinsional), regional serta global.
Sementara itu, Wawasan Nasional Indonesia
merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori Wawasan Nasional secara
universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa
Indonesia dan paham Geopolitik.
1.
Paham Kekuasaan Bangsa Indonesia
Wawasan Nasional Indonesia tidak mengembangkan
ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung
benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran Wawasan Nasional Indonesia
menyatakan bahwa ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik Nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi (keadaan dan tatanan)
geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan Nasionalnya. Tujuannya adalah
agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan Negaranya
ditengah-tengah perkembangan dunia.
2.
Geopolitik Indonesia
Negara Indonesia menganut paham Negara
kepulauan, yaitu paham yang dikembangkan dari asas Archipelago yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelago di Negar-Negara barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah menurut paham barat laut
berperan sebagai pemisah pulau. Sedangkan menurut paham Indonesia laut adalah
penghubung, sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai
tanah air dan disebut Negara kepulauan.
B.
Latar Belakang
Filosofis Wawasan Nusantara
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya yang
dimaksud Wawasan adalah cara pandang. Sedangkan Nusantara terdiri dari dua kata
yaitu Nusa yang artinya Negara kepulauan dan Antara yang berarti
pembatas.
Berikut filosofis yang melatarbelakangi Wawasan
Nusantara, yaitu:
1.
Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia
Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki naluri, akhlak, daya piker
dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya,
lingkungannya, alam semesta dan penciptanya. Kesadaran ini menumbuhkan cipta,
karsa dan karya untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya dari
generasi ke generasi. Berdasarkan yang dipengaruhi oleh lingkungannya manusia
Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan
tenteram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina
hubungan antarsesama.
Atas dasar nilai-nilai Pancasila Nampak bahwa
Wawasan Nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan
pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia. Oleh karena
itu, Wawasan Nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan
tanpa menghilangkan ciri, sifat, dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur
pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan atau daerah itu sendiri).
2.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Kondisi obyektif sebagai modal dalam
pembentukkan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang
didalamnya terdapat Sumber Daya Alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan politik Negara tersebut. Oleh karena itu, dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara fungsi maupun pengaruh geografi terhadap
sikap dan tata laku Negara yang bersangkutan merupakan suatu fenomena yang
mutlak diperhitungkan. Demikian pula sebaliknya, dampak sikap dan tata laku
Negara terhadap kondisi geografis sebagai tata hubungan antara manusia dan
wadah lingkungannya perlu diperhitungkan.
Kondisi Obyektif Geografi Nusantara merupakan
untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta
terletak pada posisi silang yang sangat strategis, memiliki karakteristik yang
berbeda dengan Negara lain. Deklarasi Djuanda yang diselenggarakan pada tanggal
13 Desember 1957 menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan
yang terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak
tersendiri.
3.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Sosial Budaya sebagai salah satu aspek
kehidupan nasional disamping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah
faktor dinamik masyarakat terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir
batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya.
Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk
dengan ciri kebudayaan beragam yang muncul karena pengaruh ruang lingkungan
berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda-beda. Perbedaan
karakter masyarakatnya sangat mencolok, perbedaan dalam ras dan etnik. Faktor
alamiah itu membentuk perbedaan khas kebudayaan masyarakat di tiap-tiap daerah
sekaligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam
hubungan vertikal maupun hosizontal. Secara universal kebudayaan masyarakat
yang heterogen tersebut sama-sama mempunyai unsur-unsur penting sebagai berikut
:
a.
Sistem religi dan upacara keagamaan
b.
Sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
c.
Sistem pengetahuan
d.
Bahasa
e.
Keserasian (budaya dalam arti sempit)
f.
Sistem mata pencaharian
g.
Sistem teknologi dan peralatan
Dari tinjauan sosial budaya, pada akhirnya
dapat dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan
nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi diantara segenap masyarakat
tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semangat untuk
membina kehidupan bersama yang harmonis. Dengan adanya kesamaan persepsi ini
Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh keinginan untuk menumbuh suburkan
faktor-faktor positif, mewujudkan persatuan dan kesatuan dan mengurangi atau
kalau bisa menghilangkan pengaruh negatif dari faktor-faktor yang dapat
menimbulkan disintegrasi bangsa.
4.
Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih
cita-citanya pada umumnya tubuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.
Wilayah NKRI merupakan warisan colonial hindia belanda dimana batas wilayah
perairan ditentukan dan diakui berdasarkan Territoriale Zee en
Maritieme Kringen Ordonnantie (TZMKO) 1939. Berdasarkan TZMKO, lautterritorial adalah
selebar 3 mil laut dari garis pangkal masing-masing pulau. Indonesia secara
politik dan ekonomi sangat dirugikan karena tanah dan air Republik Indonesia
belum terwujud dalam satu kesatuan yang utuh.
Konsepsi Nusantara merupakan hasil Deklarasi
Djuanda, yang berlandaskan semangat kekompakan dan mengacu pada konstelasi
geografi RI sebagai Negara kepulauan dikukuhkan menjadi UU No. 4/Prp tahun
1960, yaitu :
a.
Perairan Indonesia ialah laut wilayah Indonesia
beserta perairan pedalaman Indonesia.
b.
Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil
laut.
c.
Perairan pedalaman Indonesia adalah semua
perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bahasa dan Negara Indonesia yang akan melemahkan
perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan
nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan
bangsa lain.
C.
Hakikat dan
Implementasi Wawasan Nusantara
Adapun hakikat dan implementasinya, yaitu :
1.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyerluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap dan bertindak secara
utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
2.
Implementasi Wawasan Nusantara
Implementasi Wawasan Nusantara senantiasa
berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan
menyeluruh, sebagai berikut :
a.
Dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim
penyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis.
b.
Dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan
tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c.
Dalam kehidupan sosial budaya dapat menciptakan
sikapbathiniyah dan Lahiriyah yang mengakui
kebhinekaan sebagai kenyataan hidup dan karunia Sang Pencipta.
d.
Dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan
menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa sehingga akan membentuk
sikap bela Negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam pembinaan seluruh aspek kehidupan
nasional yang dijelaskan diatas, Implementasi Wawasan Nusantara harus menjadi
nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada
setiap strata diseluruh wilayah Negara. Wawasan Nusantara juga dapat di
implementasikan ke dalam segenap pranata sosial yang berlaku di msayarakat
dalam nuansa kebhinekaan sehingga mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab,
peduli, toleransi, hormat dan taat hukum.
D.
Landasan
Wawasan Nusantara
Berikut merupakan Landasan Wawasan Nusantara,
yaitu :
1.
Landasan Idiil : Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai sebagai ideologi
dan dasar Negara yang terumuskan dalam pembukaan UUD`45. Pada hakikatnya,
Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan
dan kesatuan, kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan dalam membina kehidupan
nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahai kebhinekaan seluruh
aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuangan seluruh
bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai falsafah,
ideologi bangsa dan dasar Negara mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para
penyelenggara Negara, para pimpinan pemerintahan dan seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai falsafah
bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar Negara sesuai dengan
yang tercantum pada pembukaan UUD`45. Oleh karena itu, Pancasila sudah
seharusnya serta sewajarnya menjadi Landasan Idiil Wawasan Nusantara.
2.
Landasan Konstitusional : UUD`45
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang
menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang
berbentuk Republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
Oleh karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan, kelompok dan
perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan
dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan Negara dalam segala aspek dan
perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan, kelompok dan
peseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku
memperhatikan HAM, aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang berkembang
saat ini.
Dengan demikian, UUD`45 seharusnya dan
sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan Nusantara yang
merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
E.
Kedudukan,
Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Berikut ini merupakan Kedudukan, Fungsi dan
Tujuan dari Wawasan Nusantara, yaitu :
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
a.
Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b.
Wawasan Nusantara dalam paradigm nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut :
Ø Pancasila
sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar Negara berkedudukan sebagai
landasan idiil.
Ø UUD`45 sebagai
landasan konstitutsi Negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Ø Wawasan
Nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
Ø Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
Ø GBHN sebagai
politik dan strategi nasional atau sebagai kebijaksanaan dasar nasional,
berkedudukan sebagai landasan operasional.
2.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman,
motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan
nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku bangsa atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa, atau daerah.
Kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui dan dipenuhi, selam
tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat
banyak.
F.
Pemasyarakatan/Sosialisasi
Wawasan Nusantara
Pemasyarakatan/Sosialisasi Wawasan Nusantara
tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut :
1.
Menurut sifat atau cara penyampaiannya, yang
dapat dilaksanakan sebagai berikut.
a.
Langsung, yang terdiri dari ceramah, diskusi,
dialog, tatap muka.
b.
Tidak Langsung, yang terdiri dari media
elektronik, media cetak.
2.
Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
a.
Keteladanan
Melalui metode penularan keteladanan dalam
sikap perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama dengan
memberikan contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan
kepentingan bangsa dan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan,
sehingga timbul semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
b.
Edukasi
Yakni melalui metode pendekatan formal dan
informal. Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat TK sampai Perguruan
Tinggi, pendidikan karir disemua strata dan bidang profesi, penataran atau
kursus-kursus dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non formal dapat
dilaksanakan di lingkungan rumah atau keluarga, di lingkungan pemukiman,
pekerjaan dan organisasi kemasyarakatan.
c.
Komunikasi
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi
Wawasan Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan
komunikatif secara baik yang akan mampu menciptakan iklim saling menghargai,
menghormati, mawas diri dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan
tujuan tentang Wawasan Nusantara.
d.
Integrasi
Tujuan yang ingin dicapai dari Pemasyarakatan
atau Sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya
persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman tentang Wawasan Nusantara
akan membatasi sumber konflik didalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat ini
maupun dimasa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional.
BAB III
PENUTUP
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara
rakyat dengan pemerintahan haruslah mempunyai satu tujuan yaitu kesejahteraan
bersama. Selain itu, seluruh unsur-unsur yang terkait dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara harus ada interaksi dan interlasi untuk terciptanya suasana baik
yang mendatangkan kesejahteraan.
Wawasan Nusantara menjadi hal penting dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara karena akan mampu menumbuhkan sikap
nasionalisme tinggi terhadap bangsa dan Negara. Oleh karenanya, Wawasan
Nusantara bertujuan untuk mewujudkan nasionalism tinggi di segala aspek
kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional. Dengan
mempelajari materi pembahasan kali ini diharapkan mampu menimbulkan sikap cinta
tanah air Indonesia sebagai wujud syukur kepada Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Sumarsono, dkk. “Pendidikan
Kewarganegaraan”. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Ø Sartini, dkk. “Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi”
, Paradigma: Yogyakarta, 2002.
Ø Santoso Budi, dkk. “Pendidikan
Kewarganegaraan”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama , 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar